Kupang,sasandu.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis Tarif Atas Jenis
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian
sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010.
“PP Nomor 60 tersebut sudah berlaku dari tanggal 7 Januari 2017, namun
tidak ada perubahan besaran tarif penertiban SIM baru maupun
perpanjangan SIM. Kenaikan yang cukup tinggi terjadi pada pembuatan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000
menjadi Rp. 30.000 per penertiban,” kata Kepala Seksi STNK Samsat Kota
Kupang, AKP Wiradi Setya, Kamis (18/5) di Kupang.
Sedangkan penertiban STNK yang dilakukan 5 tahun sekali juga mengalami
kenaikan tarif, baik kendaraan roda 2 yang baru maupun perpanjang
STNK. Untuk pengurusan STNK kendaraan baru roda dua sebesar Rp
100.000, dan perpanjang STNK sebesar Rp 100.000. Sedangkan kendaraan
roda 4 yang baru sebesar Rp 200.000 dan perpanjang Rp. 200.000,
termasuk tambahan tarif baru untuk pengesahan STNK Kendaraan roda 2
atau roda 3 sebesar Rp 25.000. Sedangkan Kendaraan roda 4 atau lebih
sebesar Rp 50.000
Selain itu penertiban surat mutasi kendaraan bermotor keluar daerah
mengalami kenaikan biaya dari sebelumnya Rp 75.0000 menjadi Rp 150.000
untuk kendaraan roda 2, sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp 250.000
Sementara itu terkait permintaan nomor khusus pada kendaraan roda 2
maupun roda 4 menurut perwira administrasi STNK Samsat Kota Kupang,
Ipda Arlindo Do Rosari, sesuai PP Nomor 60 tahun 2016, tarif dibedakan
oleh banyaknya angka serta ada atau tidaknya huruf di belakang angka.
“Untuk satu angka tanpa huruf dibelakang tarifnya sebesar Rp
20.000.000, jika ada huruf dibelakang angka tarifnya sebesar Rp.
15.000.000 dan seterusnya sampai 4 angka pilihan. Sedangkan TNKB untuk
kendaraan bermotor roda 2 sebesar Rp 60.000, dan kendaraan roda 4
sebesar Rp. 100.000,” jelas Arlindo Rosari.
Sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan
bermotor roda 2 yang baru sebesar Rp. 225.000, sedangkan untuk ganti
pemilik sebesar Rp. 225.000. Hal yang sama juga untuk kendaraan
bermotor roda 4 yang baru sebesar Rp 375.000 dan ganti pemilik Rp.
375.000.
Kepala UPT Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
Provinsi NTT, Paula Lino mengatakan, target Samsat Kota Kupang tahun
2017 mencapai Rp. 103.334.000.000. Target tersebut lebih besar 35
persen dari tahun 2016. Sedangkan realisasi pajak kendaraan bermotor
per Mei 2017 sudah Rp. 38.480.570.615 atau 37,25 persen.
"Target pajak Samsat tahun 2017 lebih besar 35 persen dari pajak dari
tahun 2016. Kenaikan itu disebabkan oleh kepemilikan kendaraan tahun
2017 lebih banyak dari tahun sebelumnya" jelasnya.
Menurut Paula, untuk perubahan PP Nomor 60 tahun 2017 tidak
berpengaruh pada pendapatan Dispenda Provinsi NTT karena seutuhnya
penerimaan Negara bukan merupakan penerimaan Daerah.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments:
Post a Comment