PPDB 2024 Masih Terapkan Zonasi

Kupang, sasandumedia.my.id ---- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 tetap berpatokan pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada.

"Terkait dengan PPDB tingkat SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur, kita (Dinas P dan K) tetap menggunakan sistem zonasi," kata Amrosius Kodo, Selasa (4/6/2024) di gedung DPRD NTT usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPRD NTT.

Menurut Kodo, sistem zonasi yang diberlakukan dalam PPDB sangat membantu orang tua calon peserta didik dalam mendapatkan sekolah karena dalam sistem zonasi mengatur soal jarak dari rumah dengan sekolah yakni sekurang-kurangnya 500 meter sampai 1 kilometer

"Prinsipnya supaya ada keadilan dan dipastikan bahwa semua anak atau calon peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan layanan pendidikan, namun tentunya tetap mengikuti ketentuan dan persyaratan," kata Ambros.

Dijelaskan bahwa zona yang menjadi prioritas pendaftaran pada sekolah berjarak sekurang-kurangnya 500 Meter dari lingkungan sekolah dimaksud dengan berdasarkan pada Lima kategori yang telah dibagi. 

"Kita akan mengatur dengan cara zonasi, yakni pertama jalur zonasi sebesar 50 persen, jalur prestasi 30 persen yang dibagi menjadi dua bagian yakni non akademik Lima persen dan akademik 25 persen, serta jalur afirmasi sebesar 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar Lima persen," tambahnya

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas P dan K Provinsi NTT Ayub Sanam menambahkan, untuk jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolah sekurang-kuranya 500 meter sampai 1 kilometer.

Menurut Sanam, bukan hanya 500 meter, namun juga ada beberapa zona - zona yang sudah diatur dalam juknis, jadi intinya dia tercatat dalam zona 1 seperti contoh pada SMA Negeri 1, zona yang digunakan adalah zona 500 meter artinya diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili disekitar Kelurahan  Otete. Namun bisa juga untuk calon peserta didik yang tinggal di Kelurahan Kuanino, Naikoten Satu dan Naikoten Dua serta Kelurahan Airnona. "Itu karena sekolah negeri di sekitar wilayah terasbut tidak ada," ungkap Ayub

Saat ini katanya ada sekitar 995 siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, sehingga diarahkan untuk bersekolah di sekolah swasta 

"Ada sekitar 995 siswa dalam satu kelas yang tidak tertampung di sekolah negeri karena dibatasi jumlah rombongan belajar yakni hanya 36 siswa dalam 1 kelas dan dibatasi 12 rombong belajar dalam tiap tingkatan, sehingga jika kuota tersebut sudah terpenuhi diharapkan agar agar calon peserta didik dapat mendaftar ke sekolah swasta dengan rekomendasi dari Dinas," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, jumlah sekolah jenjang SLB, SMA dan SMK baik Negeri maupun Swasta yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se NTT berjumlah 1013 Sekolah dengan rincian, SLB 47 unit, SMA 615 dan SMK 351 unit.  (Aprilia)

Share on Google Plus

About author

0 comments:

Post a Comment

© 2024 Sasandu Media.